Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Sosialisasikan Lima Raperda

Kompas.com - 21/09/2016, 17:13 WIB
M Latief

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memberikan penjelasan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XIX DPRD Sumsel.

Kelima raperda tersebut meliputi raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Sumsel tahun 2016-2025, raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016 Tentang perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri, raperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, serta raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Provinsi Sumsel pada perusahaan perseroan terbatas Bank Sumsel Babel.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda, Senin (19/9/2016) lalu, itu juga dihadiri oleh wakil-wakil ketua DPRD serta FKPD dan SKPD lingkup Pemprov Sumsel.

Alex Noerdin mengatakan, lima raperda itu diharapkan dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Melalui penjelasan lima raperda ini kita harapkan dapat segera dilakukan tahapan pembahasan oleh DPRD," ujar Alex.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda mengatakan, setelah penyampaian penjelasan gubernur itu, kelima raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD Sumsel untuk memberikan tanggapan pada rapat paripurna selanjutnya.

Beberapa raperda yang dijelaskan Gubenur Alex Noerdin itu antara lain raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan karena perlu adanya pengembangan pengelolaan lingkungan hidup ramah lingkungan demi terciptanya keserasian ekosistem di dalamnya.

Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan diajukan karena sektor kepariwisataan perlu didukung dengan berbagai sektor terkait secara sinergis untuk mencapai pembangunan pariwisata yang tepat sasaran.

Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah diajukan dalam rangka mewujudkan perangkat daerah sesuai prinsip desain organisasi yang didasarkan pada efesiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendala, tata kerja yang jelas dan lainnya.

Selanjutnya raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Provinsi Sumsel pada perusahaan perseroan terbatas Bank Sumsel Babel, diajukan untuk penyempurnaan kedua perda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com