Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahnya Jadi "Pabrik" Uang Palsu, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/07/2016, 14:13 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – HR (44), seorang perangkat desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk aparat Bareskrim Mabes Polri karena diduga menjadi pembuat sekaligus pengedar uang palsu.

Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Karangmalang RT 08 RW 03, Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2016). Tidak tanggung-tanggung di rumah HR petugas menemukan ribuan lembar uang palsu senilai Rp 2 miliar.

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penggerebegan yang dipimpin langsung oleh petugas Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari rumah HR antara lain berupa uang palsu yang sudah dipotong dan siap edar Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 1 miliar. Adapun uang palsu yang belum dipotong berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar.

"Total barang bukti uang palsu dari rumah HR senilai Rp 2 miliar," kata Zain, dikonfirmasi Jumat (22/7/2016).

Zain mengatakan, kasus ini terbongkar setelah petugas menangkap tersangka EY (53) terlebih dahulu atas dugaan kasus yang sama di Jalan Raya Secang – Temanggung tepatnya di Dusun Badran kidul, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Dari tangan EY, polisi mengamnakan barang bukti uang palsu berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 5 miliar. Dari hasil pemeriksaan terhadap EY itu, petugas kemudian memburu dan menambkap HR dan seorang temannya berinisial AM (54), yang diduga ikut terlibat dalam pembuatan dan pengedaran uang palsu. Ketiga tersangka merupakan warga setempat.

Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti lain alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30X40 sentimeter, alas sablon ukuran 40X60 sentimeter, satu unit mesin fotokopi, 3 unit print cartridge, 8 unit print cartridge black, berbagai peralatan sablon, dan tinta serta satu unit mesin alat pemotong kertas.

"Ketiga tersangka dan barang bukti seluruhnya telah dibawa ke Mabes Polri guna penyidikan lebih lanjut," ujar Zain.

Menurut dia, tim dari Bareskrim Mabes Polri sejauh ini masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk untuk mengetahui keterlibatan salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai perangkat desa dan sejauh mana peredaran uang palsu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com