Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat, Ombudsman Minta Gubernur Sumut Tidak Lantik Komisioner KPID

Kompas.com - 11/07/2016, 12:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Berkas saran milik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 0004/SAR/005.2016/VI/2016 setebal tujuh halaman sudah disampaikan ke gubernur dan pimpinan DPRD Sumatera Utara pada 1 Juli 2016 lalu.

Isinya meminta gubernur tidak menetapkan dan melantik calon terpilih anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2016 - 2019 hasil penetapan DPRD Sumatera Utara.

"Kami menyarankan dan meminta pimpinan DPRD Sumut untuk membentuk tim seleksi anggota KPID Sumut periode 2016 - 2019 yang baru, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar, Senin (11/7/2016).

Alasan Abyadi, pihaknya menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam proses pembentukan tim seleksi anggota KPID Sumut.

Salah satunya terkait Keputusan KPID Sumut Nomor: 061/2988/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Pansel KPID-SU yang diajukan ke Komisi A DPRD Sumut sebagai usulan nama-nama calon anggota Timsel Pemilihan Anggota KPID Sumut.

"Usulan itu diajukan Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut yang diangkat menjadi ketua melalui rapat pleno tanggal 24 April 2015. Penetapan Mutia tidak sesuai aturan. Seharusnya perpanjangan yang dilakukan berdasarkan SK Gubernur Nomor: 188.44/201/KPTS/2015 tanggal 22 April 2015," ucapnya.

Menurut pertimbangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, lanjut dia, keputusan perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012 - 2015 yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut periode 2012 - 2015, Keputusan Penyusunan Pembidangan KPID Sumut periode 2012 - 2015, dan keputusan KPID Sumut perihal Revisi Pansel KPID-SU harus ditunda pelaksanaannya.

"Tapi saudara Mutia tidak mematuhi dan tidak mengindahkan himbauan PTUN Medan, dia tetap menjalankan keputusan yang seharusnya ditunda pelaksanaannya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas terkait proses seleksi anggota KPID Sumut yang baru, sesuai Pasal 8 ayat (2a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik," tegas Abyadi.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu mengatakan pihaknya sudah menetapkan anggota KPID Sumut untuk periode 2016 - 2019. Penetapan ini setelah komisioner terpilih melewati tahapan seleksi administrasi, ujian tertulis, ujian wawancara, psikotest, uji publik dan uji kelayakan dan kepatutan. Nama-nama yang terpilih sudah dikirim kepada gubernur untuk dilantik secepatnya.

“DPRD Sumut menetapkan tujuh nama anggota KPID Sumut, ini merujuk pada peraturan KPID Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 25 Ayat 1. Mereka adalah Adrian Azahari Harahap, Muhammad Syahrir, Rahmat Karo-karo, Jaramen Purba, Ramses Simanullang, Mutia Atiqah dan Parulian Tampubolon. Mutia dan Parulian adalah incumbent yang terpilih kembali," kata Sarma.

DPRD Sumut sudah mengirimkan surat penetapan anggota KPID Sumut terpilih kepada gubernur Sumatera Utara dengan Nomor Surat 1296/18/Sekr tertanggal 17 Juni 2016,

Peraturan KPI menyatakan gubernur yang menetapkan secara administratif anggota KPID terpilih. Secara khusus DPRD Sumut meminta anggota KPID terpilih menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menguatkan bargaining secara kelembagaan dan tidak lagi terjebak dalam konflik internal.

“Kami mau anggota KPID terpilih melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan maksimal. Penyiaran kita perlu pembenahan serius, ahlak dan moral anak bangsa sangat dipengaruhi oleh muatan penyiaran yang sangat bebas saat ini,” pungkas Sarma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com