Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus TKW Dolfina

Kompas.com - 27/06/2016, 23:52 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga terlibat dalam kasus tenaga kerja wanita (TKW) Dolfina Abuk, yang meninggal dengan jasad penuh jahitan dan diduga sejumlah organ tubuhnya hilang.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Senin (27/6/2016) malam, mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JP, YM dan AS. Mereka petugas lapangan yang merekrut Dolfina tiga tahun lalu untuk diperkerjakan di Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dalam kasus pemberangkatan Dolfina, diduga ada pemalsuan sejumlah dokumen untuk bekerja ke Malaysia,” kata Jules.

Menurut dia, tiga tersangka ini jika terbukti bersalah maka akan dijerat pasal 2, pasal 4 dan pasal 19 Undang-undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp 15 juta.

Saat ini, lanjut Jules, pihaknya melalui Satgas Anti Trafficking, masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Dolfina tidak terima karena kondisi jenazah korban tidak wajar. Keluarga besar Dolfina ingin mengusut tuntas kasusnya itu. Setelah jenazah tiba di rumah duka, keluarga sepakat untuk membuka peti jenazah dan memeriksa jasad Dolfina, yang saat itu memakai baju kaos putih dan mengenakan kemeja warna merah muda.

Ketika jasadnya diperiksa, keluarganya kaget karena sekujur tubuh Dolfina penuh jahitan dan diduga kuat sejumlah organ tubuhnya hilang.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, yang geram melihat kondisi jasad Dolfina Abuk, langsung bertindak tegas dengan menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Pihaknya membentuk tim khusus yang beranggotakan semua pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com