Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Larang Pedagang Jual Petasan di Dalam Pasar

Kompas.com - 23/06/2016, 17:23 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin meminta seluruh camat agar melarang penjualan petasan di dalam pasar. Mundjirin mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat, ihwal maraknya penjualan petasan menjelang Lebaran.

Hal itu diutarakan Mundjirin dalam Rapat Koordinasi Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan (Ekuanda) di Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (23/6/21016) siang.

Mundjrin mengaku sudah turun ke lapangan dan akhirnya sepakat bahwa penjualan petasan di dalam pasar sangat beresiko terhadap keselamatan banyak orang. Anak-anak yang membeli petasan dengan mudah terpicu untuk membunyikan petasan di dalam pasar sehingga akan mengganggu kenyamanan para pembeli dan berpotensi membuat kebakaran jika bersinggungan dengan bahan-bahan yang mudah terbakar.

"Kalau yang jualan di dalam pasar, pasti anak-anak akan mencoba petasannya disana. Kalau sudah begitu pembeli terganggu dan rawan kebakaran jika kena bahan-bahan seperti plastik atau kertas," kata Mundjirin.

Para camat di wilayahnya diharapkan segera menyampaikan larangan tersebut kepada para pedagang. Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menertibkan para pedagang petasan di Kabupaten Semarang.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumberdaya (Kabag Sumda) Polres Semarang, Kompol Wiwik mengatakan, jajarannya sudah melakukan penertiban terhadap para pedagang petasan selama digelarnya operasi patuh candi. Wiwik mengaku, petugas harus cermat dalam melakukan penertiban petasan ini, sebab terdapat petasan yang memang dijual secara legal.

"Ada beberapa jenis petasan yang memang diizinkan. Tapi prinsip kami akan tindaklanjuti keluhan ini, terutama yang di pasar-pasar tadi," kata Wiwik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com