BANJAR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Banjar menangkap Wandi Riyanto (38), seorang pengedar ganja asal Ibu Kota Jakarta, saat akan bertransaksi di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (12/4/2016) pagi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga dan ditangkap saat polisi setempat menggelar Operasi Bersinar Lodaya 2016.
Kepala Polres Banjar AKBP Novri Turangga dalam siaran persnya menuturkan, pelaku yang beralamat di Jalan Setiakawan Raya, Kelurahan Duripulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, datang ke Banjar untuk mengedarkan dan menjual ganja kering siap pakai dengan paket kecil dan lintingan.
Pihaknya melakukan penangkapan saat pelaku hendak menjual ganja kering ke konsumen.
"Saat penangkapan kita amankan barang bukti berupa 3 paket kecil ganja dan 3 linting ganja seberat 12 gram yang disembunyikan di kerah baju pelaku," ungkap Novri, Selasa pagi.
Pelaku biasanya menjual ganja kering kepada langganannya di wilayah Kota Banjar dan membuat janji terlebih dahulu dengan calon pembeli dan janji bertemu di jalan raya.
Pelaku diamankan di Mako Polres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku terjerat Pasal 114 junto 111 Undang-undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku pun bisa dikenakan denda pidana paling sedikit 1 miliar.
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik. Namun, dengan hasil pemeriksaan dan pengkuan pelaku dijerat dengan Undang-undang narkotika golongan 1," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.