Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher: Haram Hukumnya Buang Sampah ke Sungai

Kompas.com - 22/03/2016, 06:07 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan meminta masyarakat sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Heryawan pun mengutip hadits yang mengharamkan warga membuang sampah ke sungai.

"Haram hukumnya membuang sampah ke sungai. Enggak bisa lagi, ini harus hukum yang paling tinggi, hukum langit," ucap Heryawan Senin (21/3/2016).

Heryawan menuturkan, harus ada langkah serius dalam mengampanyekan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Selain itu, warga pun harus diberi pengertian agar mau dan bisa mengolah sampah di lingkungannya masing-masing.

"Kalau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, diolah jadi kompos, kita punya gagasan besar ke depan," katanya.

Lebih lanjut Heryawan mengkatakan, sesuai amanah undang-undang, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mengelola sendiri sampah yang dihasilkan warganya.

"Provinsi hanya membantu. Makanya kami menyiapkan (TPPAS) di Nambo dan Legoknangka," ujarnya.

Dia mengajak semua pihak terkait duduk bersama untuk mencari solusi terbaik mengenai persoalan sampah ini. "Pemerintah tidak bisa sendiri mengatasi sampah. Ini harus melibatkan semua pihak," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan,  Pemerintah Kota Bandung diminta lebih serius dalam mengelola sampah yang diproduksi warganya. Sebab, banyaknya sampah yang mengotori aliran Sungai Citarum diduga berasal dari Kota Bandung.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) Jabar Anang Sudharna mengatakan, banyak sampah dari Kota Bandung yang mencemari Sungai Citarum. Sampah-sampah tersebut terbawa sejumlah anak Sungai Citarum yang melintasi wilayah Kota Bandung. (baca: BPLHD Jabar: Pemkot Bandung Gagal Total Kelola Sampah)

"Ketebalannya diperkirakan satu meter. Karena kalau tipis, saya tidak mungkin bisa berjalan-jalan di atas tumpukan sampah itu," ujar Anang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com