Burung kakatua jenis jambul kuning serta kakatua hijau itu, Kamis (17/3/2016) sore tadi dibawa ke Balai Resort Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepas ke habitat aslinya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBD Hendri Badar menjelaskan, pemilik penangkaran satwa tersebut bernama Ani Jainab telah dimintai keterangannya.
Jainab menyebutkan, burung-burung itu akan dijual. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa satwa termasuk hewan yang dilindungi.
“Satwa tersebut dibeli dari masyarakat di Halmahera dan Morotai dikumpulkan untuk dijual. Pekerjaan ini katanya ia lakukan baru pertama kali dan tidak mengerti satwa tersebut dilindungi. Ia lakukan ini karena untuk menyambung hidup karena tidak punya pekerjaan,” kata AKBP Hendri Badar.
Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas pertimbangan tersebut, BKSDA Ambon Maluku memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan sementara seluruh satwa akan dikembalikan ke habitat aslinya setelah melalui rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.