Pernyataan tersebut disampaikan Joko Marjatno kepada belasan wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Rabu (10/3/2016).
Aco yang mengenakan baju tahanan BNN berwarna biru dan wajahnya ditutupi kaus itu langsung lemas akan jatuh. Beruntung, ada petugas BNN yang menahan berat tubuhnya, kemudian menyandarkannya di dinding.
Menurut Joko, Aco ditangkap anggota tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Kamis (25/2/2016) lalu.
Penangkapan itu dilakukan di Desa Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam melintas dengan tujuan Kota Palu, tim Berantas kemudian melakukan pencegatan.
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mobil tersebut kami cegat dan geledah, dan benar, kami menemukan barang haram tersebut di kantong celana Aco, seberat 2,70 gram," kata Joko.
Joko mengatakan, Aco dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.