Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Idi Musnahkan 36,34 Kilogram Ganja

Kompas.com - 10/03/2016, 13:33 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (10/3/2016) memusnahkan 36,34 kilogram ganja dari 51 terpidana.

Pada kesempatan yang sama dimusnahkan juga 97, 10 gram barang bukti sabu dari 70 terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kajari Idi, Aceh Timur, M Ali Akbar, menyebutkan barang bukti itu telah melewati proses persidangan sejak tahun lalu hingga bulan lalu.

“Narkoba menjadi tindak pidana yang paling menonjol selama ini. Terjadi peningkatan dari waktu ke waktu, dan ini perlu perhatian serius semua pihak,” sebut M Ali.

Dia mengajak semua pihak, masyarakat, ulama, dan pemuda untuk menggencarkan perang terhadap narkoba.

Sementara Waka Polres Aceh Timur  Kompol Charlie Syahputra menyebutkan, tindak pidana narkoba di kabupaten itu perlu penanganan serius.

“Keterlibatan masyarakat untuk memerangi narkoba menjadi cara terbaik untuk menang melawan narkoba. Jika masyarakat pasif memberikan laporan, membiarkan ada warga lain yang terkontaminasi narkoba, itu menyulitkan polisi menangkapnya," sebut Waka Polres.

Dia meminta masyarakat berani melaporkan warga yang berbisnis narkoba ke polisi. Sehingga, aparat sambung Kompol Charlie bisa segera menangkap pelakunya.

“Kami minta dukungan masyarakat,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com