Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sarjito menceritakan, 20 bal ganja kering dengan berat sekitar 20 kg ini ditemukan di dalam bunker yang dikubur di kebun milik JN alias Letter (34), residivis kasus narkoba tahun 2011.
"JN dan AN ini adik kakak," terang Agus.
Untuk mengelabui petugas, pasangan suami istri ini diduga mengubur puluhan bal ganja kering di dalam bungker yang ditutup dengan bekas pintu, lalu ditimbun di dalam tanah dan ditutup dengan batako.
"Kita dapat ini bukan serta-merta di lemari atau dimana. Tetapi di kebun, dikubur," kata Agus.
Agus menduga, barang haram ini telah masuk ke NTB sejak enam bulan lalu. Barang haram ini diduga diperoleh dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Menurut Agus, ganja-ganja ini diperoleh pelaku dengan cara membeli seharga Rp 4,5 juta per kilogram.
Rencananya, puluhan kilogram ganja ini diedarkan di wilayah Lombok dan sekitarnya. Agus menambahkan, dalam melakukan aksinya, AN berperan sebagai penjual.
Sementara NHY, istrinya, bertugas menunggu barang jika ada yang ingin membeli.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya ketika polisi mengamankan JN, residivis kasus narkoba tahun 2011.
JN kembali ditangkap di rumahnya di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Senin (29/2/2016) dengan barang bukti 38 poket kecil dan 2 bungkus poket besar kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 194,11 gram, serta uang tunai senilai Rp 46,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.