Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari setempat.
“Barang bukti narkotika ini hasil sitaan perkara sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2016. Ini kita musnahkan karena tersangka telah diputuskan perkara dan menjalani hukuman,” kata Ahmad Sarudin, Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh kepada wartawan, Rabu (24/02/2016).
Menurut Sahrudin, barang bukti narkotika ini diperkirakan senilai Rp 150 juta, di antarnya ganja kering 56 kilogram, sabu-sabu 36.2 gram, dan 44 kardus minuman keras dari berbagai merek.
“Total barang bukti yang kita musnahkan kali ini diperkirakan harganya mencapai sekitar 150 juta rupiah," katanya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering, sabu, dan minuman keras itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari setempat dan disaksikan oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.