Keduanya diamankan petugas usai melakukan transaksi sabu di Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra.
Dari tangan tersangka petugas menyita 20 gram sabu seharga Rp 90 juta, sepucuk senjata api rakitan dan dua pucuk senjata api jenis air soft gun.
Kedua tersangka itu berinisial JA (32) warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dan JW (28) warga asal kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
JA berprofesi sebagai penebang kayu ilegal dan JW pemuda asal kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Ada amunisi aktif dan beberapa senjata tajam dari berbagai jenis, ada puluhan lembar plastik kecil. Ada juga kartu anjungan tunai mandiri," kata Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Sultra, AKBP Karim Samandi.
Dia menambahkan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi BNNP. JA disinyalir sebagai bandar besar narkoba di wilayah tersebut.
Barang haram itu diperoleh pelaku dengan cara mengambil lewat seorang bandar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Barang haram itu kemudian dijualnya di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.
Menurut Karim, kedua tersangka itu tidak segan–segan melukai petugas, bila aksinya diketahui.
"Kedua tersangka ini kita nilai sebagai penangkapan terbesar dan membahayakan di awal tahun 2016, karena kedua tersangka menggunakan senjata api dan senjata tajam,"ujarnya.
Karim melanjutkan, kedua tersangka kini ditahan sel BNNP Sultra. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Mereka juga dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.