Namun, Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Tantri Hasan Aminuddin melarang tempat karaoke berdiri di daerah yang dipimpinnya.
Ia menyatakan, Pemkab Probolinggo tidak mau ikut terjebak, walau sejumlah daerah di Jawa Timur memberikan izin untuk mendirikan tempat hiburan serupa.
Tantri tak memberikan izin karena tempat hiburan semacam ini tak memiliki banyak manfaat.
Seandainya tempat karaoke sudah telanjur berdiri, Tantri berharap, masyarakat melaporkannya kepada Pemkab Probolinggo.
"Kalau ada, laporkan, saya tutup," kata Tantri, Selasa (12/1/2016).
Tantri menganggap, tempat karaoke dengan ruangan tertutup sulit membawa dampak positif bagi masyarakat.
"Tidak boleh ada tempat hiburan yang aktivitasnya mengandung kemudaratan di Kabupaten Probolinggo. Kami tegas soal itu. Kontroversi akan meluas jika tempat hiburan semacam itu berdiri di Kabupaten Probolinggo," ujar Tantri.
"Karena itu, saya tegaskan lagi, tempat hiburan semacam itu tidak boleh berdiri. Kami tidak akan mengeluarkan izin jika ada pengusaha ingin mendirikannya," kata dia.
Alasan lain, menurut Tantri, pondok pesantren yang berdiri di Kabupaten Probolinggo cukup banyak, dan masyarakatnya dikenal sangat taat beragama.
"Seiring perkembangan (Kecamatan) Kraksaan dari tahun ke tahun, akan sangat banyak tantangan yang dihadapi. Konsekuensi menjadi kota, akan ada banyak hal-hal berbau kemudaratan yang harus dihadapi dan diantisipasi bersama-sama," lanjut dia.
Berdasarkan pantauan, sebuah hotel dan restoran di wilayah selatan Probolinggo menyediakan tempat hiburan karaoke.
Bahkan, di sebelah timur Kecamatan Kraksaan terdapat pula hotel yang juga menyediakan tempat karaoke.
Jika Pemkab Probolinggo tidak pernah mengizinkan pendirian tempat karaoke, maka keberadaan kedua tempat karaoke tersebut ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.