Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Ojek Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/01/2016, 16:50 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - FM seorang tukang ojek di Kota Tual, Maluku Tenggara yang juga adalah seorang bandar narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara.

FM harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyimpan sabu sebanyak 12 paket di kamar kosnya.

FM dibekuk satuan Resnarkoba Polres Maluku Tenggara di kawasan Fiditan, Kecamatan Dula Utara, Kota Tual, pada Rabu (6/1/2016).

Dalam penggeledahan di rumah dan kamar kosnya, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 paket sabu dan dua paket ganja kering.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika dengan ancama hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Maluku Tenggara AKBP Mumaham Rum Ohoirat kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2016).

Menurut Muhamad Rum penangkapan terhadap FM dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku.

Setelah melakukan pengintaian polisi kemudian menangkap FM di kawasan Fiditan.

“Setelah kita tangkap, tersangka langsung kita bawa ke rumhanya untuk pengembangan,” kata Rum.

Dia mengatakan, setelah menangkap FM polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang haram yang disimpan tersangka.

“Jadi setelah ditangkap kita langsung menggeledah rumahnya setelah itu kamar kosnya dan kita langsung menemukan 16 paket sabu dan dua paket ganja,” tambah dia.

Rum melanjutkan, untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di Maluku Tenggara dan Kota Tual, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.

”Yang jelas FM ini statusnya adalah pengedar, soal dia masuk jaringan apa itu masih kita dalami,”sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com