Kedua tersangka diciduk ketika sedang menunggu pelanggannya. Mereka adalah Dedi Syahputera (31) dan Dodi Gunawan alias Gudek (26) warga kawasan Pasar III Mabar.
Keduanya diamankan dari dua lokasi terpisah setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka.
Kapolsekta Medan Barat AKP Victor Ziliwu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Brayan dan Mabar.
"Kedua tersangka di tangkap di dua lokasi berbeda, tersangka Dedi kita amankan dari sekitaran jembatan layang Brayan," jelas AKP Victor, Senin (28/12).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, sabu-sabu tersebut di beli dari salah seorang bandar bernama Bayu di kawasan Pasar IV Mabar.
Para tersangka membeli 1/4 gram sabu seharga Rp 250.000 untuk di jual kembali menjadi tujuh paket. Harga per paketnya Rp 50.000.
"Kedua tersangka di jerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kami masih memburu bandarnya yang menyuplai narkoba kepada kedua pengedar ini," bebernya.