Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Jatim Tuntut Perusahaan Tak Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal

Kompas.com - 23/12/2015, 18:10 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan ormas Islam Surabaya mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya, Rabu (23/12/2015) siang.

Mereka menggelar aksi yang menuntut perusahaan untuk tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal.

Dengan mengenakan atribut berwarna putih, mereka berorasi di depan sejumlah mal dan hotel di Surabaya. Dalam aksinya, massa tersebut juga mengibarkan bendera FPI.

"Jangan memaksa karyawan Muslim memakai pakaian Sinterklas karena itu tidak sesuai dengan ajaran umat Muslim," kata Ketua Advokasi FPI Jatim Andry Ermawan. 

Andry juga menyatakan siap mendampingi hingga ke proses hukum bagi karyawan yang merasa dipaksa atau diancam perusahaan untuk mengenakan atribut Natal.

"Silakan melapor ke kami jika ada paksaan, ancaman, atau bahkan intimidasi. Kami akan mendampingi," ujar dia.

Menurut dia, larangan bagi perusahaan memaksa karyawannya mengenakan atribut Natal ini dimuat dalam Fatwa MUI Jatim No: Kep-02/SKF-MUI/9TM/XII/2014.

Aturan tersebut, kata Andry, bahkan telah diatur MUI pusat sejak tahun 1981.

Adapun aksi FPI ini digelar di Surabaya Plaza di Jalan Pemuda, Grand City di kawasan Gubeng, Jembatan Merah Plaza, Plaza Tunjungan, Ciputra World Plaza, dan Galaxi Mall.

Dalam aksinya, massa FPI meyakinkan aparat bahwa mereka tidak berbuat rusuh. "Aksi kami adalah aksi damai," kata salah seorang orator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com