DENPASAR, KOMPAS.com - Bungkusan kain berwarna merah yang ditemukan anggota Labfor Polri dibawah bantal Margriet, ibu angkat Engeline, tak dijadikan barang bukti dalam perkara pembunuhan Engeline.
Barang bukti itu disebutkan saksi anggota Labfor Polri, Ngurah Wijaya Putra dalam sidang perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May.
"Di bawah bantal tempat tidur Margriet. Bungkusan kain merah," kata Ngurah Wijaya Putra, Selasa (15/12/2015).
"Jadi ditemukan bungkusan di bawah bantal tempat tidur Margriet. Apa isinya?" tanya hakim Edward Harris Sinaga.
"Isinya foto korban (Engeline), benang, jarum, dan tulisan lafal Arab. Dan juga beberapa bunga," jawab saksi.
"Barang yang ditemukan di bawah bantal Margriet itu di mana bu Jaksa? Mana barang itu?" tanya hakim kepada jaksa penuntut umum.
"Tidak disertakan yang mulia," jawab jaksa.
Saksi juga menjelaskan bahwa barang bukti yang sudah ditangani Labfor Polri tersebut sudah disita tapi ketika diperiksa tidak terdapat noda darah.