Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Dua Saksi Polisi dalam Sidang Pembunuhan Engeline

Kompas.com - 08/12/2015, 21:10 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May menghadirkan dua polisi menjadi saksi.

Komang Artaman dari Polsek Denpasar Timur dan Paulus Muljatmo Hutomo dari Polresta Denpasar sempat tak berkutik ketika mendapat serangkaian pertanyaan hakim Edward Harris Sinaga.

"Apa tugas saudara disana? Apa yang saudara dapatkan? Kenapa menjaga ketat rumah Margriet?" kata Edward Harris Sinaga, Selasa (8/12/2015).

"Saya diperintahkan pimpinan untuk mengamankan TKP. Menjaga karena ada anak (Engeline) yang hilang," kata Komang Artaman, menjawab pertanyaan hakim.

Komang Artaman ini adalah polisi yang mengantar Agustay saat dipecat Margriet. Atasan Komang Artaman berinisiatif mengantar Agus untuk mengetahui tempat tinggal pria itu setelah dipecat.

"Informasi ini sangat penting lho. Ini berkaitan dengan janji yang katanya Agus akan diberi uang Rp 200 juta (usai membantu Margriet menguburkan Engeline)," ujar hakim.

"Anda bertugas di sana (TKP), saudara tahu Margriet bawa parang?" sambunghakim.

Artaman mengaku tidak mengetahuai hal itu karena semua yang dilakukan adalah perintah alasannya.

Hakim kembali bertanya yang sempat membuat gugup kedua polisi itu. Seperti yang ditanyakan kepada saksi Paulus.

"Saudara bertugas sebagai Provost dan mengawasi penyidik saat Agus diperiksa. Kenapa penyidikan diawasi Provost? Apakah itu protap?" tanya Edward.

Paulus menjawab, dia hanya bertugas untuk mengawasi penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Terlihat majelis hakim tersenyum dan mengalihkan pertanyaan lain mengenai apakah kedua saksi mengetahuai bahwa Kapolresta Denpasar pernah mengatakan Margriet tidak dijadikan tersangka saat itu karena tidak cukup bukti.

Menjawab pertanyaan hakim ini, Paulus menjawab dia tidak mendengar langsung pernyataan itu namun mengetahui informasi tersebut dari media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com