Dengan putusan yang baru keluar satu hari menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember, KPU menyatakan tidak sanggup apabila tetap melaksanaan Pilkada Kalteng esok hari.
Diwawancarai terpisah, Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU, Farida Fauzia menyatakan, untuk sementara distribusi logistik surat suara di Kalimantan Tengah masih menunggu keputusan PTTUN.
Farida menambahkan, jika dilihat dari sisi waktu memang tidak akan cukup untuk memproduksi ulang surat suara Pilkada Kalteng jika mengejar tanggal 9 Desember.
Menurut dia, setidaknya dibutuhkan waktu kurang lebih 10 hari untuk proses cetak ulang surat suara hingga distribusi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sehingga, Pilkada Kalteng kemungkinan tidak dilakukan serentak.
"Sementara sudah terkirim di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Kota Palangkaraya dan kabupaten lain sampai PPS. Sementara ini stop dulu sampai menunggu keputusan lebih lanjut," kata Farida.
KPU diminta konsisten
Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari menuturkan, KPU seharusnya konsisten dengan pernyataan yang diberikan oleh Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik bahwa status Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah menunggu keputusan PTTUN setelah sebelumnya dalam posisi status quo.
"Jika konsisten, maka hari ini juga harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah lanjutan agar (Pilkada) dapat segera terlaksana," kata Taufik di Gedung PTTUN.
Dia menyadari, KPU pasti akan menemukan kendala teknis untuk menyelenggarakan Pilkada Kalteng apabila tetap melaksanaan pilkada di provinsi itu esok hari.
"Kami berharap agar KPU tidak melakukan kasasi. Karena selain soal konsistensi pernyataan KPU, KPU juga harus mempertimbangkan mengenai hak konstitusional warga negara," ujar Taufik.