Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pasangan Ujang-Jawawi Dikabulkan, Pilkada Kalteng Berpeluang Ditunda

Kompas.com - 08/12/2015, 15:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi akhirnya dapat mengikuti kembali pilkada setelah sebelumnya sempat digugurkan.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan pasangan calon itu oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT.

Dengan putusan yang baru keluar satu hari menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember, KPU menyatakan tidak sanggup apabila tetap melaksanaan Pilkada Kalteng esok hari. 


"Sulit bagi kami. Tinggal hitung jam kalau sudah begini, bagaimana caranya? Kami akan konsultasi dulu dengan yang lain. Tapi sepertinya ada penundaan," ucap Ida, Selasa (8/12/2015).

Diwawancarai terpisah, Kepala Biro Logistik Sekretariat Jenderal KPU, Farida Fauzia menyatakan, untuk sementara distribusi logistik surat suara di Kalimantan Tengah masih menunggu  keputusan PTTUN. 

Farida menambahkan, jika dilihat dari sisi waktu memang tidak akan cukup untuk memproduksi ulang surat suara Pilkada Kalteng jika mengejar tanggal 9 Desember. 

Menurut dia, setidaknya dibutuhkan waktu kurang lebih 10 hari untuk proses cetak ulang surat suara hingga distribusi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sehingga, Pilkada Kalteng kemungkinan tidak dilakukan serentak. 

"Sementara sudah terkirim di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Kota Palangkaraya dan kabupaten lain sampai PPS. Sementara ini stop dulu sampai menunggu keputusan lebih lanjut," kata Farida.

KPU diminta konsisten

Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari menuturkan, KPU seharusnya konsisten dengan pernyataan yang diberikan oleh Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik bahwa status Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah menunggu keputusan PTTUN setelah sebelumnya dalam posisi status quo.

"Jika konsisten, maka hari ini juga harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah lanjutan agar (Pilkada) dapat segera terlaksana," kata Taufik di Gedung PTTUN.

Dia menyadari, KPU pasti akan menemukan kendala teknis untuk menyelenggarakan Pilkada Kalteng apabila tetap melaksanaan pilkada di provinsi itu esok hari.

Namun, Taufik mengungkapkan kalau pun ada kemunduran pelaksanaan pemungutan suara di Kalimantan Tengah, hal tersebut masih memungkinkan karena pencetakan surat suara dengan tiga pasangan calon dapat diselesaikan dalam beberapa hari saja.

"Kami berharap agar KPU tidak melakukan kasasi. Karena selain soal konsistensi pernyataan KPU, KPU juga harus mempertimbangkan mengenai hak konstitusional warga negara," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com