Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Kalteng 2015 Terancam Ditunda

Kompas.com - 08/12/2015, 13:00 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah 2015 terancam ditunda.

Hal itu menyusul dikabulkannnya gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut tiga, Ujang Iskandar-Jawawi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Baru saja kami mendapat informasi melalui SMS yang menyebutkan PTUN telah mengabulkan gugatan dari penggugat," kata Ferry di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Menurut Ferry, dengan dikabulkannnnya gugatan tersebut, mengharuskan dilakukannnnya perubahan terhadap surat suara, dari semula dua pasangan calon menjadi tiga pasangan calon.

Ia menyebut, surat suara yang saat ini sudah tersebar di tempat pemungutan suara (TPS) rencananya akan ditarik.

"Jadi memang harus dilakukan pengunduran waktu," ujar dia.

Ferry mengatakan, hari ini pihaknya menjadwalkan akan melakukan rapat pleno terhadap putusan tersebut.

"Jadi, kemungkinan akan ada pengunduran. Cuma keputusan pengundurannya harus diputuskan secara teknis," ucap Ferry.

Pilkada Kalteng 2015 harusnya masuk dalam bagian Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember.

Pada awalnya, KPU Kalteng menetapkan tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, pasangan nomor urut dua Willy Yoseph- Wahyudi Anwar, dan pasangan nomor tiga Ujang Iskandar-Jawawi.

Namun, di tengah masa kampanye, muncul aduan yang menyebutkan surat rekomendasi dari PPP untuk Ujang Iskandar-Jawawi tidak sah.

Aduan tersebut merupakan dampak dari masih terjadinya dualisme kepengurusan di tubuh PPP.

Akhirnya, KPU Kalteng membatalkan pencalonan Ujang-Jawawi. Tak terima dibatalkan, ia mengajukan gugatan ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com