Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Izin Pabrik Semen, Warga Jalan Kaki 122 Km ke Semarang

Kompas.com - 16/11/2015, 10:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Ratusan orang dari Kabupaten Pati, beserta empat kabupaten di Jawa Tengah mengaku sedang menggelar aksi simpatik berupa berjalan kaki sejauh lebih dari 120 kilometer.

Hal itu dilakukan untuk menyambut putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin tambang pabrik semen. Sidang putusan rencananya digelar Selasa (17/11/2015).

Salah seorang tokoh Sedulur Sikep Pati, Gunretno mengatakan, ratusan warga yang menolak tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK). Ada warga dari empat kabupaten lain yang ikutan, antara lain Kabupaten Rembang, Blora, Kudus dan Grobogan.

“Kami melakukan longmarch sejauh 122 kilometer,” kata Gunretno, Senin (16/11/2015).

Rombongan tersebut berjalan kaki sejak hari Minggu (15/11/2015) kemarin. Mereka berkumpul di Omah Sonokeling, atau di dekat Kantor Mapolsek Sukolilo, Pati.

Sebelum berjalan, lanjut Gunretno, rombongan melakukan ritual Lamporan. Malam harinya, pada pukul 19.00 WIB, mereka baru jalan dari Pati melewati Kudus, dan Demak. Malam ini diperkirakan, mereka baru sampai di Kabupaten Demak.

“Di Demak, kami ke Kadilangu dulu, ke makam Sunan Kalijaga. Sampai pukul 20.00 WIB malam ini,” tambah Gun.

Selanjutnya, pada malam harinya, nanti akan dilanjutkan perjalanan menuju Jalan Abdurrahman Saleh Semarang, tempat PTUN Semarang berada.

“Nanti sampai di Semarang masih ada teman-teman lain yang akan bergabung,” tambah dia.

Warga Pati sendiri menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung pada bulan April lalu (Baca juga; Warga Gugat SK Bupati tentang Izin Tambang Pabrik Semen).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Adi Budi Sulistyo, dibantu anggota Ery Elvi Ritonga serta Ardoyo Wardana. Warga Pati menolak izin tersebut karena kawasan dinilai berada di kawasan karst. Selain itu, warga menilai besaran luasan area penambangan menjadi masalah karena dokumen Amdal tidak menyebutkan berapa lahan yang boleh ditambang.

Namun, Pemkab Pati menilai izin yang telah dikeluarkan tidak merusak lingkungan dan sumber mata air karena telah dikaji secara ilmiah yang kemudian dituangkan dalam dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pihak investor, dalam hal ini PT Sahat Mulia Saksi (SMS) anak usaha PT Indocement turut hadir di persidangan sebagai tergugat intervensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com