Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gugat SK Bupati tentang Izin Tambang Pabrik Semen

Kompas.com - 21/04/2015, 18:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggugat secara resmi Surat Keputusan Bupati Pati terkait penerbitan izin lingkungan penambangan. Namun, gugatan mereka tak kunjung siap digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, lantaran gugatan yang diajukan masih perlu perbaikan.

Aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang yang ikut menjadi kuasa warga, Zaenal Arifin mengatakan, gugatan yang diajukan warga Pati masih cukup waktu untuk diperiksa pokok perkaranya.

Berbeda dengan gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah yang diputus kadaluarsa, gugatan pada SK Bupati masih cukup waktu, sehingga peluang semakin besar. Untuk perbaikan gugatan, pihaknya menargetkan waktu perbaikan selama sepekan.

Setelah itu, berkas gugatan diajukan kembali untuk pembacaan gugatan. Dia pun yakin gugatan pada SK Bupati ini akan berbeda hasil dari gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

"Kami daftar gugatnya tanggal 4 Maret kemarin dari SK yang dikeluarkan bulan Desember 2014. Saat ini masih perbaikan terus. Jadi masih belum 90 hari," kata Zaenal yang juga Tim Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng, saat ditemui di PTUN Semarang, Selasa (21/4/2015).

Warga Pati sendiri menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Adi Budi Sulistyo, dibantu anggota Ery Elvi Ritonga serta Ardoyo Wardana. Namun, perbaikan gugatan yang hingga kini belum selesai, sehingga hanya tergugat Bupati yang diminta hadir dalam sidang.

"Nanti, tergugat intervensi belum bisa gabung. Setelah gugatan sempurna, baru nanti disampaikan ke tergugat, dan mungkin tergugat intervensi masuk, dalam hal ini pihak Semen atau PT Sahabat Mulia Sakti (SMS)," timpal Fitra, Panitera Muda PTUN Semarang, saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam proses perbaikan, setiap pihak diminta untuk memperbaiki laporan kronologi munculnya SK Bupati tentang izin lingkungan kepada PT SMS, yang merupakan anak perusahaan dari PT Indocement.

Penerbitan SK juga dinilai tidak merusak lingkungan dan sumber mata air karena secara ilmiah tertuang dalam dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, pihak warga Rembang menilai besaran luasan area penambangan menjadi masalah. Pasalnya, dalam dokumen amdal tidak disebutkan secara jelas berapa lahan yang boleh ditambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com