Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronny: Fadli Zon Harus Hadir di Persidangan

Kompas.com - 13/11/2015, 11:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Ronny Maryanto, tersangka pencemaran nama baik Fadli Zon meminta Wakil Ketua DPR RI itu hadir dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saksi terlapor harus hadir dalam sidang. Harus diperiksa yang pertama,” katanya, Jumat (13/11/2015).

Menurut aktivis anti korupsi dari Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah itu, kehadiran Fadli di persidangan bisa memperjelas maksud laporannya.

Sejauh ini, lanjut Ronny, antara dia dengan Fadli belum ada komunikasi. Pihaknya juga mendengar kabar di media bahwa Fadli Zon membuka diri untuk proses minta maaf.

“Belum ada. Kemarin memang ada lembaga yang berusaha fasilitasi, tapi belum ada komunikasi,” ujar Ronny lagi.

“Kami belum dihubungi. Kemarin katanya Fadli buka ruang, dari sisi kami juga buka ruang untuk saling terbuka. Tapi sampai saat ini masih belum ada (komunikasi),” tambahnya.

Kepala Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Abhan Misbah sebelumnya juga berharap agar Fadli Zon dengan sikap “kenegarawannya” bersedia mencabut laporan yang telah diadukan.

Jika hal itu tidak dilkaukan, ia juga menyarankan agar saksi pelapor bisa dihadirkan pertama kali alam sidang. Menruutnya, perkara pencemaran nama baik haruslah dimulai dari maksud dari pelapor.

“Saksi korban pertama harus diperiksa. Nanti kalau tidak hadir bisa ambil sikap walk out,” kata Abhan.

Sidang perdana atas perkara tersebut digelar Kamis kemarin. Ronny disangka dengan sengaja melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Jaksa mengajukan dua dakwaan, yakni pertama pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik. Sebagai alternatif kedua, Ronny didakwa pasal 311 ayat 1 tentang fitnah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com