Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Lobster Bernilai Rp 500 Juta Digagalkan di Yogyakarta

Kompas.com - 01/10/2015, 18:30 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Adisucipto Yogyakarta mengagalkan penyelundupan lobster (Panullirus spp) bernilai Rp 500 juta. Lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura ini dikemas dalam dua buah kotak dan dikirim lewat sebuah agen.

Penyidik Kantor Stasiun Karantina, Haryanto, saat dihubungi Kompas.com mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait upaya penyelundupan ikan. Selama satu bulan setengah, pihak Karantina mengintensifkan pengawasan di Bandara Adisucipto Yogyakarta.

"Setiap hari memang kita lakukan pengawasan. Tapi, setelah ada informasi itu, satu bulan kita intensifkan lagi pengawasan," ujar Haryanto, Kamis (1/10/2015).

Haryanto menuturkan, pada Kamis pagi, petugas mencurigai dua buah kotak yang hendak dikirim ke Singapura. Kecurigaan petugas berawal dari bentuk kotak yang berbeda dengan kotak lainnya. Saat dipegang, kotak itu tidak terasa dingin. Padahal, jika isi kotak itu ikan segar, maka kotak itu akan terasa dingin saat dipegang.

"Tadi ada boks yang mencurigakan, sebelum masuk x-ray bandara langsung kita buka. Ternyata benar isinya lobster, beratnya sekitar 200 gram dan tidak sesuai dengan izinnya, yaitu fresh shrimp," kata Haryanto.

Upaya pengiriman lobster ini, lanjutnya, menggunakan sebuah agen jasa pengiriman barang. Seharusnya, dua kotak berisi lobster itu akan diterbangkan ke Singapura dengan menggunakan maskapai AirAsia pukul 07.00 WIB.

"Jika lolos, kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Itu belum kerugian non-materiil," kata dia.

Menurut Haryanto, pihaknya telah menyelidiki dan meminta keterangan dari biro jasa pengiriman barang yang akan menerbangkan paket lobster ke Singapura. Dari keterangan staf biro pengiriman barang itu diperoleh informasi bahwa paket lobster itu adalah milik seseorang dari Semarang, Jawa Tengah.

"Kami sudah mengantongi pemiliknya atas nama Herman. Kita akan panggil untuk dimintai keterangan," kata Haryanto.

Jika terbukti berusaha menyelundupkan lobster ke luar negeri, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 dengan sanksi kurungan tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com