"Kami berjalan saja. Jika ada yang perlu dikembangkan, ya kami akan kembangkan. Semua berangkat dari hasil pemeriksaan (tersangka dan saksi)," kata Sugeng setelah melakukan pengarahan kepada Babinkamtibmas di Polresta Denpasar, Selasa (22/8/2015).
Penetapan dua petugas Imigrasi ini sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi korban serta didukung oleh rekaman CCTV yang ada di Bandara Ngurah Rai. Polisi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan petugas lainnya.
"Itu tidak menutup kemungkinan (meminta keterangan pimpinan Imigrasi), kita lihat nantilah. Kalau memang unsur pidana terpenuhi, kami akan meminta keterangan (pimpinan), tergantung hasil pemeriksaan tersangkanya. Kalau diperlukan ya kami lakukan, kalau tidak perlu ya tidak usah," ujar Sugeng.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Zhang Tao yang tiba di bandara pada Sabtu 12 September 2015 melapor. Korban tiba sendirian karena saat dilakukan pemeriksaan Imigrasi, terjadi transaksi pemberian uang kepada petugas dengan jumlah 200 RMB.
Kemudian saat temannya yang bernama Liang Yongjian dan Deng Jiandang tiba, mereka putuskan melaporkan ke Polsek Bandara bersama tiga rekan lainnya yang sudah menunggu, yaitu Zang Shizen, Wei Shunjian dan Liang Zhining.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.