"Saat itu, di rumah bu Markesi hanya ada keluarganya," kata Yeni, Senin (17/8).
Yeni menegaskan, Nurmarkesi merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembagian dana bansos senilai Rp 1,3 miliar pada tahun 2010. Tiga lainnya, yakni Ahmad Rikza, Abdurrohman, dan Siti Romlah telah menjadi persidangan. Mereka sudah dijebloskan ke penjara pada 2014.
"Kami terus melakukan upaya penangkapan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang, sudah memvonis tiga tahun penjara, denda 100 juta dan kewjiban menbembalilan barang bukti, kepada Siti Nurmarkesi. Nurmarkesi dijerat Pasal ?3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi , Junto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.