Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Kendal Dicekal

Kompas.com - 17/08/2015, 18:54 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Mantan bupati Kendal, Jawa Tengah, Siti Nurmarkesi, masuk dalam daftar pencari orang yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negri Kendal. Hingga kini, kejaksaan belum menemukan keberadaan mantan orang nomor satu di Kendal tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negri Kendal, Yeni Andriyani, pihaknya juga telah melakukan pencekalan kepada Markesi, yang juga politisi Partai Golkar tersebut.

"Saat itu, di rumah bu Markesi hanya ada keluarganya," kata Yeni, Senin (17/8).

Yeni menegaskan, Nurmarkesi merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembagian dana bansos senilai Rp 1,3 miliar pada tahun 2010. Tiga lainnya, yakni Ahmad Rikza, Abdurrohman, dan Siti Romlah telah menjadi persidangan. Mereka sudah dijebloskan ke penjara pada 2014.

"Kami terus melakukan upaya penangkapan," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang, sudah memvonis tiga tahun penjara, denda 100 juta dan kewjiban menbembalilan barang bukti, kepada Siti Nurmarkesi. Nurmarkesi dijerat Pasal ?3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi , Junto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com