Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Tiga Tahun, Eks Bupati Kendal Tak Ditahan

Kompas.com - 09/02/2015, 19:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Siti Nurmarkesi, divonis pidana tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta atau setara dua bulan kurungan. Nurmarkesi dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara korupsi bantuan sosial bidang keagamaan di Kabupaten Kendal tahun 2010.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Gatot Susanto, Senin (9/2/2015).

Menurut hakim, Bupati Nurmarkesi dinilai telah menyalahgunakan jabatan yang melekat kepadanya. Hakim menilai ada unsur menguntungkan diri sendiri dalam pola penyaluran dana bansos pada lembaga keagaamaan di Kendal.

Bansos di Kendal saat era Nurmarkesi disalurkan pada 164 tempat ibadah, 98 lembaga pendidikan keagamaan serta 70 organisasi sosial kemasyarakatan dengan nilai bantuan Rp 1,3 miliar. Unsur menguntungkan diri sendiri yang dimaksud hakim terlihat adanya niat terdakwa menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu. Terlebih bantuan diduga ditujukan berkaitan dengan akan digelarnya proses pemilihan kepala daerah saat itu.

"Majelis menilai ada kepentingan tertentu dari terdakwa untuk memperoleh nama baik," kata Gatot.

Selain hal tersebut, proses penyaluran Bansos pun ditengarai tidak disertai dengan surat keputusan dari Bupati. Dengan kata lain, pengajuan bantuan sosial tidak didahului dnegan proposal terlebih dahulu.

Beberapa pertimbangan pun dibeberkan hakim sebelum menjatuhkan pidana tiga tahun tersebut. Bagi hakim, Bupati Nurmarkesi dinilai tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski divonis tiga tahun, majelis hakim tidak menjatuhkan perintah penahanan bagi terdakwa. Putusan yang dijatuhkan hanya perintah vonis tanpa disertai adanya perintah penahanan. Bupati Nurmarkesi bersalah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com