Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 6 Kali Pemanggilan, Wali Kota Tersangka Bansos Datangi Jaksa

Kompas.com - 04/06/2015, 11:59 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, yang tersandung kasus dugaan korupsi dana bansos 2012 dan 2013 dengan total anggaran Rp 11,4 miliar, akhirnya memenuhi panggilan keenam penyidik kejaksaan negeri setempat dengan status tersangka.

Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini mendatangi Kejari Bengkulu, sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan peci dan kemeja batik Besurek khas Bengkulu. Helmi tiba di gedung kejari didampingi kuasa hukumnya, Dandhy, yang merupakan pengacara asal Jakarta, dan langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu.

Pelaksana Harian (PlH) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Azhari membenarkan, saat ini jaksa penyidiknya tengah memintai keterangan dari Helmi Hasan. "Iya, saat ini dia diperiksa di ruangan Kasi Pidsus," kata Azhari, Kamis (4/7/2015).

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu pada periode Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito. Sudah enam kali penyidik korps Adhyaksa itu memanggil Helmi. Namun, Helmi baru memenuhinya pada panggilan keenam.

Helmi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa bersama beberapa pejabat tinggi Pemkot Bengkulu lainnya. Mereka adalah mantan anggota DPRD periode sebelumnya, mantan wali kota sebelumnya, dan juga wakil wali kota pasangan Helmi Hasan, yakni Patriana Sosialinda. Selama enam kali pemanggilan, Helmi Hasan hanya mengirimkan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com