Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyambi" Jadi Kurir Sabu, Sopir Taksi Dibayar Rp 2 Juta Setiap Antar

Kompas.com - 28/05/2015, 17:50 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggagalkan pengiriman 1 kilogram sabu yang dibawa seorang supir taksi dari Balikpapan ke Samarinda, Rabu (27/5/2015).

Leo Susanto (33), sang sopir, tak mampu berbuat apa-apa dicegat lalu digeledah polisi di Jalan Abdul Wahab Syahrani di Samarinda pada pukul 05.30. Polisi tidak kesulitan menemukan sabu lantaran berada dalam tas selempang kecil yang kebetulan diletakkan begitu saja di kursi penumpang di samping supir.

“Jadi tas ini ada di jok samping supir,” kata Kepala Subdit II Ditreskoba Ajun Komisaris Besar Marudut Liberty Panjaitan, Kamis (28/5/2015).

Polisi menangkap Leo saat itu juga sekaligus mengamankan satu bungkus plastik berisi 1 kilogram sabu, dua telepon genggam, taksi Kalung Mas KT 1373 KU dengan nomor lambung 210 yang dikemudikannya, hingga kartu ATM.

Liberty mengungkapkan, polisi menerima masukan informasi dari warga tentang dugaan supir taksi antarkota yang juga merangkap pengantar sejumlah barang illegal, termasuk sabu. Polisi seriusi informasi ini.

“Sepuluh hari kami memantau sekaligus mempelajari aksi supir-supir yang dicurigai,” kata Liberty.

Semula polisi mengoleksi lebih dari satu nama supir yang dicurigai hingga akhirnya fokuslah mereka pada Leo. Liberty mengungkapkan, setelah memelajari modus Leo, pria yang tinggal di Jalan Mulawarman Balikpapan ini diawasi saat menjemput penumpang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan di Balikpapan kemudian ke Samarinda.

Rabu lalu, polisi memutuskan membuntuti Leo sejak keluar dari bandara, ke beberapa lokasi di Balikpapan, lalu ke Samarinda. Saat tengah menunggu di depan Gang Pondok Asri di AW Syahrani di Samarinda, Leo digerebek polisi.

“Dia melakukan tindakan pidana menurut pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009, yang ancamannya hukuman mati,” kata Liberty.

Seminggu sekali

Leo mengakui telah mengirim sabu dari Balikpapan ke Samarinda tiga kali dalam satu bulan belakangan ini. Pertama, setengah kilogram di 13 Mei 2015. Kedua, setengah kilogram pada 20 Mei 2015. Leo gagal di pengiriman ketiganya. Polisi lebih dulu mengendus aksi Leo dan menangkapnya.

“Saya masih memerlukan (uang). Tidak cukup untuk hidup (hanya dengan mengandalkan gaji supir taksi). Ini yang ketiga,” kata Leo.

Ia mengakui modusnya sederhana saja, yakni menerima panggilan via telepon dari orang tak dikenal. Mengambil sabu lalu dibawanya ke Samarinda. Setiap pengiriman, Leo mendapat imbalan Rp 2 juta yang diberikan bersamaan dengan pengiriman sabu.

"Kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui darimana sabu ini ia dapat, siapa yang menyuruh mengantar, dan mau diantar ke mana. Nama orang yang kami incar sudah ada," pungkas Liberty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com