Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga, Bisnis Prostitusi Online Diatur dari Balik Penjara

Kompas.com - 20/05/2015, 16:54 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Ivon, narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, Kerobokan, diduga menjalankan bisnis prostitusi online, yang dikendalikannya dari balik penjara. 

Dugaan ini muncul setelah aparat Polresta Denpasar menangkap pekerja seks yang diduga sebagai 'anah buah' Ivon. Perempuan bernama Ita (34) itu mengaku meneruskan bisnis Ivon yang ditangkap dalam kasus narkoba.

“Saya disuruh meneruskan bisnis mami Ivon. Kan mami Ivon ditahan sejak tiga bulan lalu. Jadi saya menerukan sejak dia ditahan tiga bulan lalu,” kata Ita saat memberikan keterangan di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (20/5/2015).

Ita juga menjelaskan, bisnisnya itu dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas BBM (Blackberry Messenger). Nomor PIN BBM diiklankan lewat salah satu media lokal di Bali oleh Ivon.

Walaupun melakukan pengiklanan di media, Ita tidak mengaku bahwa Ivon mengendalikan bisnis prostitusi ini dari dalam lapas. Ita yang mengaku menjalankan bisnis itu sejak Ivon ditangkap.

“Bisnisnya melalui BBM. Kan diiklankan di koran. Mami Ivon yang pasang iklan, jadi saya yang menjalankan bisnisnya. Setelah melakukan komunikasi di BBM, jika setuju langsung janjian di hotel di Jalan Cargo Denpasar,” kata dia.

Ivon dan Ita memiliki lima anak buah yang kesehariannya bekerja sampingan sebagai therapis atau karyawan pijat di salah satu tempat spa di Denpasar. Sekali kencan tarifnya seharga Rp 500.000.

Dari uang itu, mucikari mendapatkan Rp 200.000, sementara PSK mendapatkan Rp 300.000 di luar uang sewa hotel. Untuk sementara, hanya Ita yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com