Hal tersebut disampaikan Ony Mahardika, Direktur Walhi Jawa Timur saat dihubungi, Selasa (7/4/2015). Dia menjelaskan pengerukan pasir di pantai akan mengakibatkan abrasi dan merusak biota laut serta ekosistem yang ada di dalamnya.
"Ada tiga kecamatan yang akan dikeruk. Padahal wilayah itu banyak yang berprofesi sebagai nelayan serta mempunya potensi laut yang bagus. Anacama kerusakan akan besar," kata Ony.
Selain itu, Walhi juga telah mengirimakan surat keberatan kepada gubernur. Dia menjelaskan jika gubernur tidak menanggapi petisi dan surat keberatan tersebut, maka Walhi akan menggugatnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi Abdul Kadir menjelaskan jika beberapa waktu yang lalu PT Tirta Wahana Bali Internasional telah melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Mereka berencana akan menambang pasir laut di Kabupaten Banyuwangi untuk mereklamasi Teluk Benoa Bali.
"Mereka sudah mensurvei pantai yang berada di kecamatan Kabat, Rogojampi dan Srono," ujar Abdul Kadir.
Namun, pihaknya mengaku tidak berwenang untuk mengeluarkan izin pertambangan mineral dan non mineral. di daerah setempat karena kewenangan mengeluarkan izin berada di tangan gubernur.
"Sesuai dengan UU tentang pemerintah daerah izin tersebut dikeluarkan gubernur bukan kewenangan kami," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.