“Setelah berada di dalam kamar, celana FW lalu dilucuti,” kata Kabag Humas Polres pulau Ambon, Meity Jacobus kepada wartawan, Jumat (3/3/2015). Christian pun langsung mencabulinya.
Kejadian itu baru diketahui setelah korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Setelah FW menceritakan insiden yang menimpanya, sang ibu lalu melaporkan Christian ke polisi.
“Orangtua korban tak terima melihat kondisi anaknya mereka, kemudian mengadu ke polisi,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan segera menangkapnya. Kini pelaku harus rela mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatanya tersebut.
Pelaku, kata Meity, dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.