Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mahasiswi Undip Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2015, 16:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun pada Mustofa (26), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang Ina Winarni. Hakim menyatakan Mustofa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Karena semua unsur terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi terdakwa untuk tidak dihukum. Terdakwa berakal sehat, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata ketua majelis hakim, Boedi Soesanto membacakan putusan, Kamis (29/1/2015) sore.

Terdakwa Mustofa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Hukuman juga telah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada. Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dua tahun dari tuntutan pidana 12 tahun penjara. [Baca: Bunuh Mahasiswi, Buruh Bangunan Dituntut 12 Tahun Penjara]

Hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain telah meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan hilangnya nyawa Ina Winarni. Hanya, perilaku terdakwa yang sopan dan kooperatif menjadi unsur peringan.

Mustofa alias Gondrong adalah warga Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sebelum divonis oleh majelis hakim, dia sempat bercengkrama dengan sanak keluarga. Dia juga sempat menggendong dan menciumi anaknya saat hendak masuk ke ruang persidangan. Sementara sejumlah bukti yang ada, misanya ponsel Samsung Galaxy dan Motor Vario dikembalikan pada keluarga saksi korban. Sedangkan bukti sepeda motor Yamaha Jupiter dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Betania maupun terdakwa menyatakan menerima. Tak lama setelah putusan selesai, kedua pihak menandatangani berita acara penerimaan putusan hukum. Perkara pembunuhan terhadap Ina Winarni pun selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pembunuhan terhadap mahasiswi jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ini dilakukan pada 9 September 2014. Korban ditemukan tewas di rumah pamannya yang terletak di Perumahan Estetika, Blok G, Nomor 26 Banyumanik, Semarang.

Berdasarkan hasil gelar perkara di kepolisian, terdakwa masuk ke rumah paman korban dari belakang, melewati tembok pembatas rumah di lantai dua. Di lantai dua, dia melihat korban dan langsung membekap korban menggunakan kain. Lehernya dijerat dengan tali hingga meninggal dunia.

Seusai membunuh, terdakwa menguras barang berharga yang ada di rumah, lalu melarikan diri ke luar kota. Polisi menangkap Mustofa di tempat pelariannya di Desa Ngemplak, Kudus, Jumat (12/9/2014) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com