Jaksa Bethania mengatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan sejumlah alat bukti yang dihadirkan di persidangan, bukti yang ada mengarah pada keterlibatan terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/1/2015).
Jaksa menilai, ada beberapa pertimbangan memberatkan, salah satunya berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan telah meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan hilangnya nyawa Ina Winarni.
Sementara, unsur yang meringankan adalah karena selama di persidangan terdakwa telah bertindak sopan dan bersikap kooperatif. Mustofa juga sebelumnya belum pernah dihukum dalam kasus pidana lain.
Mustofa mengaku keberatan akan tuntutan yang dibacakan. Melalui kuasa hukumnya Krisna Trisurya Hadiwijaya, dia merencanakan menyusun nota pembelaan atau pledoi. "Tuntutan terlalu berat. Klien kami tidak berniat melakukan pembunuhan. Itu dilakukan terpaksa karena saat mencuri malah ketahuan. Kami ajukan pledoi, berharap hakim bisa memberi keringanan hukuman," ujar Krisna.
Pembunuhan terhadap mahasiswi jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ini dilakukan pada 9 September 2014. Korban ditemukan tewas di rumah pamannya yang terletak di Perumahan Estetika, Blok G, Nomor 26 Banyumanik, Semarang.
Berdasarkan hasil gelar perkara di kepolisian, terdakwa masuk ke rumah paman korban dari belakang, masuk melewati tembok pembatas rumah di lantai dua. Di lantai dua, dia melihat korban dan langsung membekap korban menggunakan kain.
Lehernya dijerat dengan tali hingga meninggal dunia. Usai membunuh, terdakwa menguras barang berharga yang ada di rumah serta melarikan diri ke luar kota. Polisi menangkap Mustofa di tempat pelariannya di Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jumat (12/9/2014) sore. Mustofa saat itu bekerja sebagai buruh bangunan di samping rumah samping Ina tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.