Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun pada Mustofa (26), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang Ina Winarni. Hakim menyatakan Mustofa terbukti melakukan tindak pidana pencuria