Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Umum di Jateng Naik

Kompas.com - 23/11/2014, 21:00 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Tarif angkutan umum di Jawa Tengah mengalami kenaikan setelah pemerintah pusat menetapkan harga baru untuk bahan bakar minyak bersubsidi. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan tarif baru angkutan umum tersebut mulai pekan ini.

"Peraturan Gubernur Jateng tentang tarif baru angkutan umum bus antarkota dalam provinsi (AKDP) telah ditandatangani pada Jumat (21/11) dan mulai resmi berlaku saat itu juga," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jateng Urip Sihabudin, Minggu (23/11/2014), di Semarang.

Urip menyebutkan, tarif baru itu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Dishubkominfo Jateng dan Organisasi Angkutan Darat Jateng beberapa waktu lalu. "Tarif yang telah disepakati untuk tarif batas bawah Rp 109 per kilometer per penumpang dan batas atas Rp 177 per kilometer per penumpang," ujarnya.

Sementara itu, kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) telah ditetapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan sebesar 10 persen. Dishubkominfo Jateng telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan bus di provinsi setempat untuk menyampaikan tarif baru tersebut. Pemilik bus harus menempelkan keterangan tarif baru ini di seluruh bus sehingga mudah diketahui penumpang.

Urip mengatakan, pemerintah sedang merencanakan pemberian insentif untuk angkutan umum terkait dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Insentif itu bisa berupa pembebasan atau potongan harga untuk pajak kendaraan bermotor, biaya pengujian kendaraan, dan insentif pajak suku cadang kendaraan. Ia menyatakan, Kemenhub telah meminta data jumlah bus AKDP untuk menghitung potensi pendapatan yang hilang jika pajak-pajak tersebut dihilangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com