Dua kepala sekolah itu berasal dari salah satu SD di Kecamatan Kerkap dan Hulu Palik. Keduanya menjanjikan dapat meluluskan calon GBD dengan menyetorkan sejumlah uang. Setoran tersebut beragam antara Rp Rp 15 juta hingga Rp 17 juta.
Sejauh ini terdapat sembilan orang calon GBD yang telah menyetor namun dinyatakan tak lulus. Total uang yang mampu dikumpulkan keduanya mencapai ratusan juta.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmzi, melalui Kasat Reskrim Ipda Eka Candra membenarkan laporan tersebut. "Senin (20/10/2014) keduanya direncanakan akan dimintai keterangan terhadap laporan tersebut, rencananya Jumat (17/10/2014) namun pemeriksaan ditunda," kata Eka Candra.
Polisi juga belum dapat memastikan apakah keduanya dapat ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan belum dilakukan. "Status keduanya akan ditetapkan tergantung hasil pemeriksaan apakah terbukti atau tidak, sesuai dengan asas praduga tak bersalah," demikian Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.