Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pemprov Jabar Pidanakan 5 Perusahaan Pencemar Sungai Citarum

Kompas.com - 09/10/2014, 18:48 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memidanakan perusahaan perusak lingkungan. Kali ini, terdapat lima perusahaan yang dilaporkan ke polisi terkait pencemaran Sungai Citarum.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian. Hingga siang tadi, status tiga dari lima perusahaan sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar Anang Sudarna, di kantornya, Kamis (9/10/2014).

Ketiga perusahaan tersebut ialah PT TJS di Kota Bandung, PT PS (perusahaan kertas) di Banjaran, Kabupaten Bandung, serta PT IJ (perusahaan tekstil) di Kota Cimahi. Ketiga perusahaan ini diduga membuang limbahnya langsung ke Sungai Citarum sehingga mencemari lingkungan sekitarnya.

"Kami sudah mengantongi minimal dua bukti kuat. Misalnya PT IJ, selain dari hasil uji lab, ada laporan masyarakat yang memang sering melihat perusahaan itu membuang limbahnya ke sungai. Mereka tidak memiliki IPAL," imbuhnya.

Perusahaan tersebut, sambung Anang, perusahaan lama yang berusia puluhan tahun. Sebab, jika dilihat dari sejarahnya, perusahaan-perusahaan pencemar lingkungan masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an saat negara maju menyuarakan penyelamatan lingkungan. Nah, mereka pun mencari lingkungan baru untuk membuka pabriknya. Akhirnya, Indonesia pun menjadi salah satu negara tujuan mereka.

Mengenai tersangka, Anang enggan menyebutkan. Sebab, untuk menentukan tersangka, peraturan perusahaannya harus diperiksa. Jika perusahaan tersebut milik perseorangan dan pemiliknya bertanggung jawab penuh atas perusahaan tersebut, pemiliknya bisa jadi tersangka.

Namun, jika perusahaan tersebut memiliki aturan pendelegasian wewenang, yang akan kena adalah orang yang didelegasikan tersebut.

"Misalnya, PT K di Rancaekek. Karena dalam peraturan perusahaan, hal yang dituduhkan merupakan tanggung jawab direktur umum, maka kami tak bisa menyentuh direktur utamanya," ujarnya.

Anang menjelaskan, selain lima pabrik yang dipidanakan, pihaknya tengah membahas sanksi bagi empat pabrik, yakni PT APW di Karawang yang diberikan sanksi administratif. Lalu, perusahaan tekstil di Kabupaten Bandung Barat (KBB), PT SBS, kemudian PT LLP yang memiliki core business pemurnian logam mulia di KBB, dan terakhir PT K2 di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kelima pabrik yang dipidanakan serta empat pabrik yang diawasi merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Pemprov Jabar akhir September lalu. Selain pabrik-pabrik tersebut, mereka tengah membidik beberapa perusahaan di Cirebon, Karawang, dan Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com