"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti, saksi terlapor sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Sunarto kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2014).
Tersangka, kata dia, sudah dibawa ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah ada di sini (Mapolres) dan langsung kami lakukan penahanan," katanya.
Sl disangka dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Yang jelas kita jerat dengan Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati," ungkap Sunarto.
Sebelumnya, Sl tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri, Iin, yang mengalami keterbelakangan mental. Peristiwa itu terjadi sekitar 9 Juli 2012 atau dua tahun silam.
Penyebabnya cukup sepele, yaitu karena korban menjatuhkan piring hingga pecah saat sedang makan. Tersangka yang sudah emosi langsung memukul korban di bagian kepala hingga korban pingsan.
Mengetahui anaknya jatuh, pelaku membawa korban ke dalam kamar, kemudian menguncinya dari luar selama kurang lebih lima belas jam. Korban yang meninggal kemudian dibawa pelaku untuk dikuburkan ke dalam septic tank yang berada di samping rumahnya.
Peristiwa itu terungkap setelah anak pelaku lainnya, Solihin (9), menceritakan kejadian itu kepada kakeknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.