JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, fokus melayani warga Jawa Barat. Diketahui, Deddy masih bermain sinetron dan menjadi bintang iklan walaupun sudah berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Secara moral, penyelenggara negara, harusnya digunakan waktunya untuk melayani masyarakat," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Minggu (13/7/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Giri juga mengimbau kepada Deddy untuk melaporkan penghasilannya yang didapat dari bermain sinetron atau iklan. Hal itu untuk menghindari apakah ada indikasi penerimaan itu termasuk gratifikasi.
"Kami yang akan menentukan termasuk gratifikasi atau bukan," ujarnya.
Giri menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada para kepada daerah mengenai gratifikasi. Dia menjelaskan, ada beberapa syarat penghasilan tambahan seorang penyelenggara negara dapat tergolong gratifikasi.
Pertama, penghasilan tersebut tidak terkait tugas pokok dan fungsi penyelenggara negara yang bersangkutan. Lalu, apakah penghasilan tersebut terdapat unsur konflik kepentingan atau tidak.
Kemudian, apakah penghasilan tambahan itu didapatkan melalui kegiatan yang diketahui atasan atau tidak. Terakhir, apakah kegiatan penghasilan tersebut melanggar etika atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.