“Kami dapat laporan dari polisi (Polda Jateng) yang telah memeriksa saksi terkait dengan bukti palsu, ternyata memang tidak ditemukan surat (bukti) yang asli," kata Rina melalui penasihat hukumnya, M Taufiq kepada wartawan, Selasa (3/6/2014).
Rina tersangkut dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat. Perannya, merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan, kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.
Kasus kedua, Rina ditetapkan kasus pencucian uang dengan menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar Laporan Harta Kekayaan Negara yang telah dilaporkan. Rina sendiri sudah diperiksa lima kali oleh kejaksaan.
Menurut Taufiq, ketiadaan bukti surat yang asli bisa menimbulkan perdebatan panjang. Untuk itu, dia meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak segan untuk menghentikan perkaranya.
"Logikanya, kalau tidak ada yang asli seharusnya, untuk kepastian hukum, kasusnya harus diberhentikan,” tandas Taufiq.
Bukti yang tak asli itu di antaranya berupa surat dari Pemkab Karanganyar yang ditujukan kepada Kementerian Perumahan Rakyat.
"Surat dari Bu Rrina nomor 158 tentang permohonan ke Kemenpera untuk Griya Lawu Asri tidak ada yang asli,” tambahnya.
Laporan bukti palsu dikirimkan Rina ke Polda Jateng. Polda sendiri dikabarkan telah menyelidiki laporan mantan orang nomor satu di Karanganyar ini. Namun, saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Umum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi belum bisa dihubungi.
Penanganan kasus Rina sendiri mendapat progres yang lambat. Meski Rina sudah diperiksa lima kali, dia belum juga ditahan meski berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.