Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Karanganyar Juga Dijerat TPPU

Kompas.com - 08/01/2014, 18:13 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada kasus ini, Rina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus ini juga masih dalam proyek yang sama yakni bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementrian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 35 miliar.

Penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan dengan Nomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014 tertanggal 8 Januari 2014. "Selain korupsinya juga dijerat TPPU, sementara ini, penyidik sedang menyusun kontruksi hukumnya," ujar Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi, Rabu (8/1/2014).

Ia mengatakan pada kasus ini, Rina bisa dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dia bisa juga dijerat dengan pasal 5 UU yang sama dengan ketentuan ancaman maksimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu juga tengah dikaji pasal 3 pada undang-undang yang sama. "Ini masih dikaji, nanti prosesnya satu berkas dengan kasus korupsinya," ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun pihak Rina menyangkal semua tuduhan tersebut, Kejati memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rina sebagai tersangka. "Pada siapapun kita hati-hati sekali dalam menetapkan status hukum seseorang terlebih lagi ini pada kepala daerah. Kita punya bukti kuat jika sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.

Selain sudah dilakukan pencekalan, sejumlah aset milik Rina juga sudah disita. Aset tersebut seperti mobil, tanah serta bangunan milik tersangka yang ada di Karanganyar maupun di luar daerah Karanganyar.

"Kalau berapa jumlahnya belum dirinci karena NJOP tanah dan bangunan terus berkembang," ujarnya.

Sementara itu pihak Rina melalui kuasa hukumnya Slamet Yuono menyangkal keterlibatan Rina dalam kasus ini. Ia justru meminta jika tidak ada bukti kuat keterlibatan Rina, Kejati harus berani menghentikan perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com