Jaksa Penuntut Umum juga membebani pidana denda Rp 50 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Sunardi disidang lantaran terseret kasus pemberian subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008. Dia disangka menerima gratifikasi sebagai imbal jasa kepengurusan perumahan tersebut.
“Menunut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (22/5/2014).
Jaksa menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penerimaan uang tersebut karena saat itu Sunardi menduduki jabatan sebagai General Manager Perumahan PT Perum Perumnas Regional V Jawa Tengah. Sunardi pun mengakui menerima uang kiriman yang menurutnya sebagai jamuan peresmian perumahan GLA oleh Presiden RI.
Uang sebesar Rp 485 juta masuk dalam rekeningnya. Rinciannya, Rp 340 juta ditransfer dari Fransiska pada 20 Desember 2006, dan sisanya dikirim oleh Budi Raharjo secara langsung.
Pengiriman dana ke Sunardi juga dibenarkan oleh sejumlah saksi yang hadir seperti Handoko Mulyono. Saat itu, Handoko mengirimkan rekening kepada Sunardi yang merupakan pejabat Perumnas dengan tujuan pengirim Mr X.
Atas tuntutan itu, Sunardi pun diberikan waktu oleh Hakim Pengadilan Tipikor untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.