Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Uang Pelicin, Mr X Tak Ajukan Keberatan

Kompas.com - 15/04/2014, 15:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Direktur Korporasi Pertanahan PT Perumnas RI, Sunardi, menjalani sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Selasa (15/4/2014). Sunardi atau yang disebut Mr X didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 485 juta terkait pemberian subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Widodo, menilai terdakwa Mr X menerima uang pelicin sebagai imbal jasa kepengurusan perumahan. Untuk itu, jaksa menjerat dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Subsider, Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Widodo, membacakan dakwaan di depan Ketua Majelis Hakim Mariyana.

Sunardi disebut Mr X karena mangkir tiga kali dalam panggilan untuk diperiksa. Hingga pada 29 Januari 2014, dia dijemput paksa di Surabaya, Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.

Dia dijadikan terdakwa karena saat itu menduduki jabatan sebagai General Manager Perumahan PT Perum Perumnas Regional V Jawa Tengah. Saat menduduki jabatan tersebut, dia diduga menerima aliran dana subsidi dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar. Aliran dana ke Mr X kali pertama dibeberkan oleh mantan Ketua KSU Sejahtera, Handoko Mulyono. Saat itu, Handoko menemukan bukti pembayaran kepada seorang pejabat Perumnas yang hanya ditulis dengan nama Mr X.

Seusai sidang, Sunardi membenarkan ada uang berjumlah Rp 485 juta yang masuk di rekeningnya. Rinciannya, Rp 340 juta ditransfer dari Fransiska pada 20 Desember 2006, dan sisanya dikirim oleh Budi Raharjo.

"Uang itu untuk operasional peresmian presiden," kata Sunardi.

Penasihat hukum Mr X, Ernantio Adi Kusumo, mengatakan bahwa kliennya menerima uang tersebut untuk peresmian perumahan Griya Lawu Asri oleh Presiden RI.

"Uang itu bukan masuk pribadi," ujarnya.

Meski menolak, penasihat hukum terdakwa tak mengajukan keberatan. Mereka ingin membuktikan langsung kebenaran dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

"Kami langsung pembuktian saja," tambah penasihat hukum lainnya, Yohanes Winarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com