Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Hasil Penipuan CPNS untuk Bisnis BBM Ilegal

Kompas.com - 23/01/2014, 14:17 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Edi Sunardi, seorang warga Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menjadi tersangka penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kolaka, ditangkap aparat dari Polres Kolaka.

Saat diinterogasi, Edi Sunardi mengatakan bahwa uang dari hasil penipuannya itu digunakan untuk modal berbisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Bukannya untung, dia mengaku rugi dalam bisnis tersebut.

"Uangnya telah habis, Pak, saya pakai untuk modal usaha. Usaha saya itu bisnis BBM untuk dipasok ke perusahaan-perusahaan tambang. Tapi rugi juga jadinya, Pak. Saya mengaku salah dan menyesal telah berbuat begitu. Tapi sebenarnya niat saya itu mau membantu. Cuma tidak sangka saja bisa jadi seperti ini," ucapnya di Polres Kolaka, Kamis (23/1/2014).

"Kan biasanya kalau orang mau mengurus masuk PNS itu ada uangnya, maka saya seperti itu. Untuk jaga-jaga saja, Pak. Kalau memang diminta. Yang pertemukan saya dengan korban itu adalah ipar saya, yang bernama Asriana," tambahnya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kolaka Ajun Komisaris Nazaruddin menjelaskan, kini tersangka tengah berada di dalam sel Polres Kolaka.

"Sudah ditangkap. Dia dibekuk di salah satu rumah yang ada di sekitar bandar udara Kendari. Tempat tinggalnya itu di kompleks BTN 1 Blok G Kelurahan Bende, Kendari. Tadi saya terima laporan dari penyidik kalau uang dari korban penipuan sudah habis. Tersangka pakai untuk usaha pribadinya," ucapnya.

Nazaruddin menambahkan, saat menjerat korbannya, Edi Sunardi menjanjikan sejumlah orang akan lolos sebagai PNS dengan cara menggunakan jatah dari Wali Kota Kendari.

"Korbannya ini kan ada dua, yang pertama Surlina, dia itu tertipu Rp 15 juta. Kalau yang satunya itu bernama Marlina senilai Rp 20 juta. Pokoknya kita selidiki sebaik-baiknya kasus ini. Yang kita amankan itu hanya kuitansi pembayaran," urainya.

Sebelumnya, Surlina (22) dan Marlina (26) melaporkan masalah ini ke Polres Kolaka pada tanggal 9 Januari lalu. Kepada polisi, para korban mengaku dimintai uang berulang kali.

"Ada teman saya yang mengaku punya keluarga bisa ngurus orang masuk jadi PNS. Setelah diperkenalkan, kita pun membayar puluhan juta. Katanya ada jatah dari Wali Kota Kendari, Pak Asrun," ucap korban bernama Surlina.

Kini tersangka bersiap menghadapi hukuman kurungan penjara selama lima tahun, sesuai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com