Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sumsel Selidiki Dugaan Paedofilia di Ponpes Pagaralam

Kompas.com - 07/05/2014, 23:08 WIB

SUMSEL, KOMPAS.com — Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas Kemenag Sumsel Syaefuddin Latief mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel belum menerima tembusan terkait adanya kabar penetapan tersangka yang dilakukan Polres Lahat terhadap Kepala Kemenag Kota Pagaralam sebagai tersangka pencabulan santri.

Kemenag Sumsel, kata Syaefuddin, tidak serta-merta mengambil keputusan menonaktifkan atau tidak. Sebelum ada keputusan tetap, semua masih mengedepankan unsur praduga tak bersalah.

Menurut Syaefuddin, Kanwil Kemenag Sumsel dua minggu lalu sudah menurunkan tim investigasi ke pesantren. Tim itu selama dua hari mengumpulkan data-data untuk membuktikan kebenaran kasus ini.

"Hasilnya sedang dikaji tentang keakuratan data hasil temuan. Kemenag Sumsel tetap mengedepankan unsur praduga tak bersalah. Bagaimana proses selanjutnya, kasus ini juga sudah ditangani kepolisian," kata Syaefuddin.

Hasil investigasi ini sedang dikaji. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke Irjen Kementerian Agama Republik Indonesia. Dari sana, baru akan diterima petunjuk atau langkah apa yang akan diambil oleh Kanwil Kemenag Sumsel.

Semua proses investigasi terus dijalankan. Meski tidak di lokasi perkara, tim tetap mengumpulkan data melalui telepon dan akses lainnya. Semua dilakukan karena Kemenag Sumsel tak ingin salah mengambil keputusan.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Lahat resmi menetapkan Ramlan Fauzi, pimpinan pondok pesantren yang juga menjabat Kepala Kementerian Agama Kota Pagaralam sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya.

Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Amin didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Nurhanas mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum terhadap anus lima anak laki-laki yang menjadi korban. Hasil pemeriksaan sementara memang terdapat luka, tetapi belum diketahui pasti penyebabnya. Penyidik masih menunggu hasil visum dari dokter.

"Hasil visum nanti akan memperjelas bila memang telah terjadi sodomi," kata Nurhanas, Selasa (6/5/2014).

Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan keterangan korban dan penyelidikan petugas. "Karena semua unsur sudah terpenuhi, penyidik Polres Lahat menetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena Ramlan kooperatif sehingga hanya memberlakukan wajib lapor seminggu dua kali.

Nurhanas menambahkan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan saksi mengenai laporan pencabulan yang ditujukan kepada Ramlan Fauzi, termasuk sejumlah alat bukti yang akan memperkuat hasil penyelidikan.

Ramlan diduga melakukan pencabulan terhadap santri di sebuah ponpes. Korbannya anak laki-laki yang masih di bawah umur. Tersangka akan dijerat Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2012 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com