Informasi yang dihimpun Kompas.com, penangkapan EG oleh polisi berawal dari pengakuan pelaku kepada beberapa teman sepermainannya yang secara tak sengaja didengar oleh orangtua temannya itu. Pelaku melecehkan dua orang bocah laki-laki masing-masing berusia 9 dan 10 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan asusila itu sejak Februari 2014. Pelaku kerap mengajak kedua korban main ke lokasi sepi tidak jauh dari kediamannya. Di sanalah kedua korban diduga dicabuli beberapa kali.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso, membenarkan kasus tersebut. Pengakuan sementara pelaku, korban dipaksa dengan ancaman. Korban yang umurnya jauh lebih muda ketakutan dan terpaksa menuruti permintaan bejat pelaku.
Saat ini, baru 2 orang korban yang diketahui. “Pelaku diamankan polisi saat hendak menjemput adiknya di sekolah. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Rejang Lebong," jelas Edi Suroso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.