Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Perampok Jalanan di Semarang Dibekuk

Kompas.com - 21/04/2014, 20:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Lima dari delapan pelaku pencurian disertai dengan tindak kekerasan di Kota Semarang diringkus jajaran Polrestabes Semarang, Senin (21/4/2014). Aksi para tersangka biasa digelar malam hari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, penangkapan para perampok ini berawal dari ditangkapnya tersangka V. Polisi kemudian mengembangkan dan mengendus pelaku lainnya, sehingga diperolah nama-nama para tersangka lain.

“Kami awalnya tangkap tersangka V, kemudian setelah digelar olah TKP, tiga temannya kami tangkap. Mereka-mereka inilah yang meresahkan masyarakat kota Semarang beberapa bulan terakhir,” kata Djihartono dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin.

Lima perampok yang diringkus masing-masing ialah Purbo Wilarso (20), warga Jalan Kauman Dalam 25 001/007, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan; Danang Prastiyo (20), warga Jalan Sawahbesar XIII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari dan; Rio Saputra (19), warga Lamper Mijen Rt 007/006, Kelurahan Lampertengah, Kecamatan Pedurungan.

Lalu tersangka lainnya, Abdian Recha Nur Jihad (19), warga Jalan Pucangsari Timur VIII/20, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Gregorius Arnold Ferdian (19), asal Jalan Ciliwung X, Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur.

Tiga nama lain yang masih jadi buruan petugas adalah Monyong (19), Sis (20) dan Supri (19). Semuanya adalah warga Jalan Ronggolawe Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Menurut Djihartono, para pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada Sabtu, 12 Oktober 2013, sekitar pukul 01.40 WIB. Dalam aksinya, tersangka Abdian yang membonceng rekannya, Purbo memepet dua orang korban yang naik motor hingga korban terjatuh.

Kedua tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam dan membacokkannya pada punggung dan lengan para korban. Salah satu korban berhasil melarikan diri, lalu dikejar oleh tersangka lainnya, yakni Gembel. Sementara para pelaku lain, Danang, Arnold, dan Kacang menunggu di atas motor. Tersangka Purbo kemudian diketahui bisa membawa motor korban meninggalkan lokasi.

“Kami ancam mereka semua dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” bebernya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, yakni sepeda motor Honda Blade nomor polisi H 3634 RR dan celurit sepanjang 59 cm yang digunakan pelaku.

Salah satu tersangka, Rio Saputra, mengaku telah bertindak puluhan kali dan bisa menggasak motor milik korban. Motor kemudian dijual ke penadah seharga Rp 1,2 juta. “Uang itu, kami bagi 200 ribu-an, kemudian ada juga buat minum,” kata Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com