"Ide ini awalnya masing-masing gubernur di Pulau Sumatera menyurati menteri keuangan, mohon kompensasi dari perusahaan crude palm oil (CPO) tapi ditolak menteri keuangan (karena) tidak ada sumbangan dari pihak ketiga," kata Junaidi, Minggu (23/3/2014).
Solusinya, ujar Junaidi, seluruh gubernur se-Sumatera berkumpul membahas bagaimana caranya daerah mendapatkan bagian dari CPO. "Lewat pengajuan gugatan UU ke MK," sebut dia seusai menjamu Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.
Para gubernur ini berencana menggugat UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. UU itu antara lain mengatur masalah dana bagi hasil sumber daya alam. Namun, UU itu tak memasukkan sub-sektor perkebunan, termasuk minyak mentah sawit atau CPO.
Saat ini materi gugatan sedang dikumpulkan. "Kami ingin dari sekian juta liter CPO yang dibawa keluar itu ada juga kompensasi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Bagaimana regulasinya itu yang nanti kami usulkan sekaligus gugat ke MK," papar Junaidi.
Selama ini, tutur Junaidi, daerah tak mendapatkan PAD dari penjualan CPO. Dia berharap rencana gugatan ini juga akan mendapat dukungan dari para gubernur di Pulau Kalimantan, yang mengalami persoalan serupa terkait CPO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.